Pesatnya perkembangan teknologi, terutama internet telah mengubah
perilaku dan gaya hidup masyarakat dunia. Keberadaan internet
seolah-olah menghilangkan batas antar negara. Informasi begitu mudah
mengalir dari satu negara ke negara lainnya. Begitu pula dengan hubungan
komunikasi antar negara yang dapat terhubung dalam sekejap mata. Namun
tidak dapat dipungkiri bahwa kehadiran internet ibarat pedang bermata
dua. Karena di satu sisi internet memberikan kontribusi bagi peningkatan
kesejahteraan, kemajuan dan peradaban manusia. Namun di sisi yang lain
internet menjadi sarana yang efektif untuk melakukan perbuatan melawan
hukum.
Terdapat perbedaan pendapat di antara para sarjana mengenai
penggunaan istilah yang tepat untuk menggambarkan perbuatan melawan
hukum yang timbul dari kehadiran internet. Beberapa istilah yang
digunakan antara lain: computer crime, cybercrime, e-crime, hi-tech
crime dan electronic crime. Dari kelima istilah tersebut, yang paling
sering digunakan ialah computer crime dan cybercrime. Kedua istilah ini
pula yang paling diperdebatkan. Menurut Nazura Abdul Manap, computer
crime dan cybercrime merupakan dua istilah yang berbeda, yakni:
Defined broadly, “computer crime” could reasonably include a wide
variety of criminal offences, activities or issues. It also known as
crime committed using a computer as a tool and it involves direct
contact between the criminal and the computer. For instance, a dishonest
bank clerk who unauthorisedly transfers a costumer’s money to a domant
account for his own interset or a person without permission has obtained
acces to other person’s computer directly to download information,
which in the first place, are confidental. These situations require
direct access by the hacker to the victim’s computer. There is no
internet line involved, or only limited networking used such as the
Local Area Network (LAN).
Whereas, Cyber-crimes are crimes committed virtually through Internet
online. This means that the crimes committed could extend to other
countries, which is beyond the Malaysian jurisdiction. Anyway, it causes
no harm to refer computer crimes as cybercrimes or vice versa, since
they have some impact in law.
Dari penjelasan yang diberikan oleh Nazura Abdul Manap, tampak
perbedaan antara computer crime dan cybercrime. Pada computer crime,
pelaku terlibat kontak fisik dengan komputer target. Sedangkan pada
cybercrime, pelaku tidak bersentuhan langsung dengan komputer target.
Pelaku memanfaatkan hubungan internet untuk melakukan aksinya. Hal ini
kemudian menyebabkan cybercrime dapat terjadi lintas negara. Dimana
pelaku berada di negara A, sedangkan korban berada di negara B, dan
kadang melibatkan pihak ketiga (misalnya web hosting) yang berada di
negara lain.
Berdasarkan definisi yang diberikan oleh Nazura Abdul Manap, Agus
Raharjo menempatkan cybercrime di antara computer crime dan
telecommunication crime. Hal ini cukup beralasan. Karena cybercrime
memerlukan dua sarana utama, yakni komputer dan jalur telekomunikasi.
Hubungan ini dapat digambarkan sebagai berikut:
Sumber : klik disini
0 komentar